Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
ANGGARAN DASAR (AD)
ORGANISASI MASYARAKAT LASKAR SERDADU GAJAH SENA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Laskar Serdadu Gajah Sena, selanjutnya disebut LSGS.
Pasal 2
Waktu Pendirian
LSGS didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Kedudukan
Dewan Pengurus Pusat (DPP) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Dewan Pengurus Cabang (DPC) berkedudukan di Kabupaten/Kota.
Pengurus Anak Cabang (PAC) berkedudukan di Kecamatan.
Pengurus Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan atau RW.
Pengurus Anak Ranting berkedudukan di tingkat RW atau lingkungan setempat.
BAB II
ASAS, VISI, MISI DAN IDEOLOGI
Pasal 4
Asas Organisasi
LSGS berasaskan:
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bhinneka Tunggal Ika
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pasal 5
Visi
Terwujudnya generasi muda Indonesia yang produktif, berkarakter pejuang, bermartabat, berpendirian teguh, siap menjadi pemimpin yang beradab, berbudaya, dan beretika Pancasila.
Pasal 6
Misi
Memperkuat mental perjuangan dan kepemimpinan generasi muda.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
Mencetak kader pemimpin dari tingkat desa hingga nasional.
Menegakkan kesetaraan hukum, keadilan sosial, dan persatuan bangsa.
Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.
BAB III
PONDASI IDEOLOGI ORGANISASI
Pasal 7
Delapan Poin Cara Kerja
Seluruh kegiatan organisasi wajib berpedoman pada:
Datangi – Turun langsung ke masyarakat.
Duduk – Berdialog dan membangun komunikasi.
Dengarkan – Menyerap aspirasi rakyat.
Minati – Mencari solusi atas permasalahan rakyat.
Niati – Bekerja dengan niat tulus dan amanah.
Berani – Mengambil keputusan secara tegas dan bertanggung jawab.
Bernyali – Melaksanakan keputusan dengan kerja nyata.
Berhati – Mengawasi, mengevaluasi, dan menjaga amanah.
Pasal 8
Delapan Nilai Pancasila Organisasi
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan dan Musyawarah.
Keadilan Sosial.
Anti Korupsi.
Nasionalisme Pancasila.
Gotong Royong.
BAB IV
TUJUAN ORGANISASI
Pasal 9
LSGS bertujuan:
Membangun kader bangsa yang berintegritas.
Menjadi wadah pendidikan kepemimpinan masyarakat.
Mengembangkan ekonomi kerakyatan.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat.
Mendorong terciptanya politik yang bersih dan beretika.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota terdiri dari:
Anggota Pendiri.
Anggota Biasa.
Anggota Kehormatan.
Pasal 11
Syarat menjadi anggota:
Warga Negara Indonesia.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Bersedia menaati AD/ART.
Bersedia menjalankan 8 Poin Cara Kerja Organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi terdiri dari:
Dewan Pendiri.
Dewan Pembina.
Dewan Pengawas.
Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Dewan Pengurus Daerah (DPD).
Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Pengurus Anak Cabang (PAC).
Pengurus Ranting.
Pengurus Anak Ranting.
BAB VII
WEWENANG ORGANISASI
Pasal 13
Dewan Pendiri
Pemegang hak veto organisasi.
Menjaga kemurnian ideologi organisasi.
Menetapkan perubahan pokok AD.
Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina dan Pengawas.
Pasal 14
Dewan Pembina
Memberikan arahan strategis organisasi.
Menyetujui program nasional.
Membina dan mengawasi DPP.
Pasal 15
Dewan Pengawas
Mengawasi keuangan organisasi.
Melakukan audit internal.
Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Pembina.
Pasal 16
Ketua Umum DPP
Pemegang komando eksekutif tertinggi.
Menjalankan keputusan organisasi.
Menandatangani keputusan dan kerja sama organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 17
Musyawarah organisasi terdiri atas:
Musyawarah Nasional (Munas).
Musyawarah Daerah (Musda).
Musyawarah Cabang (Muscab).
Musyawarah Anak Cabang (Musancab).
Musyawarah Ranting (Musran).
BAB IX
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 18
Sumber keuangan organisasi berasal dari:
Iuran anggota.
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Usaha organisasi yang sah.
Bantuan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUBAHAN AD DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional dan mendapat persetujuan Dewan Pendiri.
Pasal 20
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa dan persetujuan Dewan Pendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI MASYARAKAT LASKAR SERDADU GAJAH SENA
BAB I
PELAKSANAAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi menjalankan prinsip:
Satu ideologi.
Satu garis komando.
Satu sistem kaderisasi.
Satu sistem pelaporan.
BAB II
BIDANG-BIDANG ORGANISASI
Pasal 2
Bidang Kaderisasi dan Ideologi
Tugas:
Menyelenggarakan pendidikan kader.
Melaksanakan Diklat 8 Poin.
Melakukan regenerasi kepemimpinan.
Pasal 3
Bidang Pengarakan Massa dan Aksi Lapangan
Tugas:
Melaksanakan safari masyarakat.
Menampung aspirasi rakyat.
Menyusun solusi lapangan.
Pasal 4
Bidang Politik dan Kader Pemimpin
Tugas:
Pendidikan politik Pancasila.
Menyiapkan kader pemimpin.
Kampanye politik bersih.
Pasal 5
Bidang Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi
Tugas:
Pembentukan kelompok usaha.
Pendampingan UMKM.
Pengembangan koperasi.
Pasal 6
Bidang Hukum, HAM dan Kesetaraan
Tugas:
Advokasi masyarakat.
Penyuluhan hukum.
Pengawasan pelanggaran HAM.
Pasal 7
Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi
Tugas:
Publikasi organisasi.
Pengelolaan media sosial.
Dokumentasi kegiatan.
BAB III
MASA JABATAN
Pasal 8
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun.
Pengurus dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Hak Anggota
Mengikuti kegiatan organisasi.
Menyampaikan pendapat.
Memilih dan dipilih sesuai ketentuan.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Menaati AD/ART.
Menjaga nama baik organisasi.
Menjalankan program organisasi.
Mengamalkan 8 Poin Cara Kerja Organisasi.
BAB V
SISTEM PELAPORAN
Pasal 11
Laporan organisasi dilakukan secara berjenjang:
Anak Ranting → Ranting → PAC → DPC → DPD → DPP → Dewan Pembina.
Tidak diperkenankan melompati jenjang organisasi.
BAB VI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 12
Sanksi diberikan secara bertahap:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian tetap.
Pasal 13
Pelanggaran berat meliputi:
Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Politik uang.
Tindakan yang merusak nama baik organisasi.
Pelanggaran terhadap 8 Poin Cara Kerja Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
ART ini merupakan pedoman operasional pelaksanaan Anggaran Dasar Laskar Serdadu Gajah Sena dan mengikat seluruh pengurus serta anggota organisasi di semua tingkatan.
Ditetapkan oleh:
Dewan Pendiri dan Musyawarah Nasional
ORMAS LASKAR SERDADU GAJAH SENA.
